Cari Blog Ini

Kamis, 24 Februari 2011

makalah ushul fiqih

SUMBER HUKUM ISLAM 1
AL-QURAN

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah : Ushul Fiqih
Dosen pengampu : Misbakhudin, MAg







Disusun oleh :

1. Ana Sofiana Jauza 202109019
2. Muh. Syamsuddin 202109016
3. Ririn Dian 202109017
4. Tuti Maryam 202109018


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PEKALONGAN
2010
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat kepada kita, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Sumber Hukum Islam 1”.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW yang telah membawa membawa risalah Islam yang penuh dengan ilmu pengetahuan sehingga dapat menjadi bekal hidup kita didunia dan diakhirat kelak.
Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sampai pembuatan makalah ini selesai, kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi kita semua, kritik dan saran dari pembaca kami nantikan untuk perbaikan pembuatan makalah selanjutnya




Pekalongan , 23 September 2010
Penulis
















BAB I
PENDAHULUAN

Pengertian Sumber dan Dalil
Secara etimologis, Sumber dapat diartikan suatu wadah yang dari wadah itu dapat ditemukan atau ditimba norma hukum. Sedangkan Dalil berarti suatu yang memberi petunjuk dan menuntun kita dalam menemukan hukum Allah.
Kata sumber hanya ditujukan kepada Alquran dan As Sunnah saja, sedangkan dalil dapat digunakan untuk Alquran, As Sunnah, serta dapat digunakan untuk Ijma, dan Qiyas.

Pengertian Al-Quran
Menurut sebagian Ulama, kata Alquran berdasarkan segi bahasa merupakan bentuk mashdar dari kata qaraa yang berarti Bacaan,
Dan definisi secara terminologi bahwa Alquran merupakan Kalam Allah yang diturunkan olehNya melalui perantaraan malaikat Jibril ke dalam hati Rosullulah Muhammad bin Abdullah dengan lafazd yang berbahasa arab dan makna-maknanya benar untuk menjadi hujjah bagi Rosul atas pengakuannya sebagai Rosullulah menjadi undang-undang bagi manusia yang menjadi petunjuknya.

Fungsi alquran
1. Sebagai hudan (هدن) atau petunjuk bagi kehidupan umat.
2. Sebagai rahmat atau keberuntungan yang diberikan Allah dalam bentuk
kasih sayangnya.
3. Sebagai furqan yaitu pembeda antara yang baik dengan yang buruk, yang
halal dan yang haram, yang salah dan yang benar, yang indah dan yang jelek, dan yang terlarang untuk dilakukan.
BAB II
LANDASAN TEORI

1.1 Pengertian Al-Quran
Menurut sebagian Ulama, kata Alquran berdasarkan segi bahasa merupakan bentuk mashdar dari kata qaraa yang berarti Bacaan,
Dan definisi secara terminologi bahwa Alquran merupakan Kalam Allah yang diturunkan olehNya melalui perantaraan malaikat Jibril ke dalam hati Rosullulah Muhammad bin Abdullah dengan lafazd yang berbahasa arab dan makna-maknanya benar untuk menjadi hujjah bagi Rosul atas pengakuannya sebagai Rosullulah menjadi undang-undang bagi manusia yang menjadi petunjuknya.

1.2 Fungsi alquran
Bila di telusuri ayat-ayat yang menjelaskan fungsi turunnya alquran kepada umat manusia terlihat dalam beberapa bentuk melepaskan ungkapan yang diantaranya adalah :
1. Sebagai hudan (هدن) atau petunjuk bagi kehidupan umat.
         
Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. (QS Al Baqarah ayat 2)

2. Sebagai rahmat atau keberuntungan yang diberikan Allah dalam bentuk kasih sayangnya.
   
Menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan, (QS Luqman ayat 3)

3. Sebagai furqan yaitu pembeda antara yang baik dengan yang buruk, yang halal dan yang haram, yang salah dan yang benar, yang indah dan yang jelek, dan yang terlarang untuk dilakukan.
       ••     
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS Albaqarah ayat 185).

4. Sebagai hakim( حكيم) yaitu sumber kebijaksanaan.
   
Menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan, (QS Luqmqn ayat 3)

1.3 Kehujahan Alquran
Dalil bahwa alquran adalah hujjah atas umat manusia dan hukum-hukumnya merupakan undang undang yang wajib mereka ikuti adalah bahwa Alquran dari sisi Allah dan disampaikan kepada mereka dari Allah melalui cara yang pasti tidak ada keraguan mengenai kebenarannya sedangkan bukti bahwa Alquran itu dari sisi Allah adalah kemukjizatannya dalam melemahkan umat manusia untuk mendatangkan yang semisal alquran.

Kehujjahan Alquran Menurut Pandangan Ulama
Pandangan Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah sependapat dengan jumhur ulama bahwa Alquran merupakan sumber hukum islam, diantara dalil yang menunjukan pendapat imam Abu Hanifah bahwa Alquran hanya mknanya saja adalah ia membolehkan sholat menggunakan bahasa selain bahasa arab misalnya dengan bahasa parsi.
Apa yang dikutip dari imam Abu Hanifah yang memperbolehkan membaca Alquran didalam Sholat dalam bahasa Persia, tidaklah menunjukan bahwa terjemahan adalah Alquran dan hukum-hukum Alquran tidaklah berlaku terhadapnya. Karena Abu Hanifah memperbolehkan qiraat dalam bahasa Persia, dalam Sholat hanyalah kepada orang yang tidak mengetahuinya dan tidak pula membacanya karena dalam kondisi demikian kewajiban membaca Alquran telah gugur darinya, Kemudian apabila ia membaca dengan bahasanya maka hal itu merupakan dzikir kepada Allah dan hal itu tidak ada yang menghalangi.
Disamping itu diriwayatkan bahwa Abu Hanifah mencabut pendapatnya itu dan berpendapat sebagaimana pendapat imam lainnya, bahwasannya melakukan sholat dengan berdiam diri saja dan tidak dituntut untuk membaca Alquran, karena tidak ada taklif kecuali terhadap hal yang dikuasainya sebagaimana ia melakukan sholat dengan duduk ketika tidak mampu berdiri.

Pandangan Imam As Syafii
Imam As Syafii sebagaimana para ulama lainnya menetapkan bahwa Alquran merupakan sumber hukum Islam yang paling pokok. Bahkan beliau berpendapat “Tidak ada yang diturunkan kepada penganut agama manapun, kecuali petunjuknya dalam Alquran”. (As Syafii, 1309:20)
Namun As Syafii menganggap bahwa Alquran tidak bias dilepaskan dari As Sunnah karena kaitan antara keduanya sangat erat sekali, kalau para ulama lain menganggap bahwa sumber hukum Islam yang pertama itu Alquran kemudian As Sunnah, maka Imam As Syafii berpendapat bahwa sumber hokum islam yang pertama itu Alquran dan As Sunnah, sehingga seakan-akan beliau menganggap keduanya berada pada satu martabat, karena keduanya berasal dari Allah SWT meskipun mengakui bahwa diantaranya keduanya terdapat perbedaan cara memperolehnya dan menurutnya As Sunnah merupakan penjelas berbagai keterangan yang bersifat umum yang ada dalam Alquran.
Kemudian As Syafii menganggap bahwa Alquran itu seluruhnya berbahasa Arab dan ia menantang mereka yang beranggapan bahwa dalam Alquran terdapat bahasa Ajam (luar Arab), diantara pendapatnya adalah firman Allah SWT

وكذالك أنزلنا قرانا عربيا
“Dan begitulah Kami turunkan Aquran berbahasa Arab”
Dengan demikian tak heran bila Imam As Syafii dalam berbagai pendapatnya sangat mementingkan bahasa Arab, misalkan dalam shalat, nikah, dan ibadah lainnya. Dan beliau mengharuskan penguasaan bahasa arab bagi mereka yang ingin memahami dan meng istinbathkan hukum dari Alquran (Abu Zahrah: 191-197)

1.4 Hukum-hukum Alquran
Hukum yang terkandung dalam alquran itu ada 3 macam:
Pertama yaitu hukum itiqadhiyah, yang berkaitan dengan hal hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf yaitu mempercayai Allah, Malaikatnya, KitabNya ,Para Rosulnya, dan Hari Akhir
Kedua hukum moralitas yang berhubungan dengan sesuatu yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal yang hina
Ketiga hukum amaliyah yang bersangkutan dengan sesuatu yang timbul dari mukallaf baik dalam perbuatan perkataan perjanjian hukum dan pembelanjaan, macam yang ketiga ini adalah fiqh alquran dan inilah yang dimaksud dengan sampai kepadanya dengan ilmu ushul fiqh.

Hukum-hukum Amaliyah didalam Alquran Terdiri dari 2 Macam:
Hukum ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar sumpah, dan ibadah lainnya yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya.
Hukum muamalat seperti akad pembelanjaan, hukuman pidana, dan lainnya yang bukan ibadah dan yang dimaksudkan untuk mengatur sesama mukallaf baik sebagai individu bangsa atau kelompok
Hukum yang bukan ibadah disebut hukum muamalat menurut istilah syara sedangkan menurut istilah modern hukum muamalat ini teah dibagi menurut sesuatu yang berkaitan dengannya dan maksud yang dikehendakinya menjadi beberapa macam berikut:
Hukum keluarga yaitu hukum yang berhubungan dengan keluarga mulai dari pembentukannya dan ia dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara suami istri dan kerabat satu sama lain.
Jumlah ayatnya dalam alquran ada tujuh puluh ayat
Hukum perdata yaitu hukum yang yang bertalian dengan perhubungan hukum antara individu dan pertukaran mereka baik berupa jual beli, penggadaian jaminan persekutuan, utang piutang, dan memenuhi janji dengan disiplin. Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan harta kekayaan individu dan memelihara hak masing-masing yang berhak.
Jumlah ayatnya tiga puluh ayat
Hukum pidana yaitu hukum yang berkenaan dengan tindak kriminal yang timbul dari seorang mukallaf dan hukuman yang dijatuhkan atas pelakunya hukum ini dimaksudkan untuk melindungi kehidupan manusia dan hak-hak mereka.
Jumlah ayatnya tiga puluh ayat
Hukum acara yaitu hukum yang berkaitan dengan pengadilan kesaksian dan sumpah, hukum ini dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur usaha-usaha untuk mewujudkan keadilan diantara manusia.
Jumlah ayatnya ada tiga belas ayat
Hukum perundang-undangan yaitu hukum yang berhubungan dengan pengaturan pemerintah dan pokok-pokoknya hukum ini dimaksudkan untuk menentukan hubungan penguasa dan rakyat serta menetapkan hak-hak individu dan masyarakat.
Jumlah ayatnya ada sepuluh ayat
Hukum tata negara yaitu hukum yang bersangkut paut dengan hubungan antara negara islam dengan negara lainnya.
Jumlah ayatnya ada dua puluh lima ayat
Hukum ekonomi dan keuangan yaitu hukum yang yang berhubungan dengan orang miskin baik yang meminta-minta maupun yang tidak meminta, berkenaan dengan harta orang kaya dan pengaturan perbankan.
Jumlah ayatnya ada sepuluh ayat

1.5 Penjelasan Sifat Alquran dalam Menjelaskan Hukum
Dilihat dari sisi sifat hukumnya kandungan Alquran terbagi atas dua bagian yaitu hukum Kulliyat (global) dan hukum Juziyat (terperinci),
Secara Kulliyat maksudnya penjelasan alquran terhadap hukum berlaku secara garis besar sehingga masih memerlukan penjelasan dalam pelaksanaannya. Yang paling berwenang memberikan penjelasan terhadap maksud ayat yang berbentuk garis besar itu adala Nabi Muhammad SAW dengan sunahnya.
Misalnya: perintah mengerjakan shalat, lantas bagaimanakah gerakan shalat tersebut? Maka merujuklah kepada As Sunnah.
Secara Juz’I maksudnya Alquran menjelaskan secara terperinci, Allah memberikan penjelasan secara lengkap sehingga dapat dilaksanakan apa adanya. Misalnya: dalam Alquran surat An Nisa ayat 11-12, tentang kewarisan.
Mayoritas hukum-hukum Alquran tidak dirinci satu persatu, Alquran bahkan lebih mengutamakan metode pengungkapan secara global . Namun, Alquran juga menjelaskan dengan cukup luas dan rinci mengenai masalah-masalah yang membutuhkan rincian, sehingga meniadakan kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat seperti persoalan aqidah (keyakinan)dan ibadah, atau juga karena Alquran menghendaki agar hukum-hukum tertentu tidak mengalami perubahan, meskipun waktu dan tempat telah berubah. Misalnya hukum kewarisan, perkawinan yang di haramkan, puasa, haji, dan hukuman atas beberapa jenjs kejahatan (hudud).dalam masalah-masalah lain, Alqur’an lebih mengutamakan metode penyampaian secara global.Hal ini agar mujtahid dapat meng istinbatkan hukum-hukum sesuai dengan batas-batas tertentu yang terkandung dalam ayat-ayat tersebut. Misalnya dalam persoalan jual beli,utang piutang, penegakkan keadilan, jumlah nisab barang curian, diat pembunuhan,dan sebagainya.
Selain secara Kulli dan Juz’I ada cara lagi yaitu secara Isyarah, maksudnya Alquran dalam penjelasannya terhadap apa yang lahir disebutkan didalamnya dalam bentuk penjelasan secara isyarat.
Misalnya dalam surat Al Baqarah ayat 233
       
Dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf.( QS Al Baqarah ayat 233).
Ayat tersebut mengandung adanya kewajiban suami untuk memberi belanja dan pakaian bagi isterinya.

1.6 Dalalah Ayat Alquran
Adapun nash-nash Alquran itu terdiri dari segi dalalahnya terhadap hukum-hukum yang dikandungnya, maka terbagi menjadi dua bagian :
a. Nash yang qathi dalalahnya adalah nash yang menunjukan kepada makna yang pemahaman makna itu dari nash tersebut telah tertentu dan tidak mengandung takwil serta tidak ada peluang untuk memahami makna lainnya dari nash itu.
Misalnya firman Allah SWT

          
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak”, (QS An-Nisa: 12)
ayat ini adalah qathi dalalahnya bahwa bagian suami dalam kondisi seperti ini adalah seperdua tidak bisa lainnya.

• •  •     
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera”, (QS An-Nur: 2)
ayat ini menunjukan bahwa had zina adalah seratus kali deraan tidak lebih dan tidak lebih dan tidak kurang.

b. Sedangkan nash yang zanni dalalahnya adalah nash yang menunjukan atas suatu makna akan tetapi masih memungkinkan untuk ditakwilkan.
Misalnya firman Allah SWT
     
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”
Quru' dapat diartikan suci atau haidh.
Lafadz quri dalam bahasa arab merupakan lafad musytarak antara dua makna ia diartikan suci dan menurut bahasa juga diartikan haid nash menunjukan bahwa wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri selama tiga kali quru.
Oleh karena itu maka ada kemungkinan bahwa yang dimaksudkan tiga kali suci dan ada kemungkinan pula bahwa yang dikehendaki adalah tiga kali haid.

   
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah” (QS Al Maidah 3)
lafazd maytah (bangkai) itu umum, nash ini mempunyai kemungkinan pengertian mengharamkan setiap bangkai dan ada kemungkinan untuk mentasihkan pengharaman itu dengan sesuatu selain bangkai lautan.



BAB III
PENUTUP


2.1 Kesimpulan
Dari uraian yang telah dijelaskan diperoleh simpulan sebagai berikut:
a. Definisi Alquran
Menurut sebagian Ulama, kata Alquran berdasarkan segi bahasa merupakan bentuk mashdar dari kata qaraa yang berarti Bacaan,
Dan definisi secara terminologi bahwa Alquran merupakan Kalam Allah yang diturunkan olehNya melalui perantaraan malaikat Jibril ke dalam hati Rosullulah Muhammad bin Abdullah dengan lafazd yang berbahasa arab dan makna-maknanya benar untuk menjadi hujjah bagi Rosul atas pengakuannya sebagai Rosullulah menjadi undang-undang bagi manusia yang menjadi petunjuknya.
b. Hukum yang terkandung dalam Alquran itu ada 3 macam:
Pertama yaitu hukum itiqadhiyah,
Kedua yaitu hukum moralitas
Ketiga yaitu hukum amaliyah.

Daftar Pustaka

Syafii, Rachmat, 2007, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia
Khallaf, Abdul Wahab, tanpa tahun, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Bina Utama
Semarang
Syarifuddin, Amir, 1997, Ushul Fiqh jilid 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Rohayana, Ade Dedi, 2003, Ushul Fiqh, Pekalongan: STAIN Pekalongan
Press